"Kalau itu OTT dan ada goody bag dan ada uangnya, mana? Bagi kami, kami akan memperjuangkan payung hukum banding," tambahnya.
Tak hanya itu, Firman juga mempertanyakaan terkait meeting of mine dan konspirasi jahat yang justru itu dilakukan oleh pihak lain.
Menurut Firman, kliennya dalam posisi ini justru hanya menjadi korban.
"Kenapa mufakat jahatnya di orang lain tapi tanggung jawabnya di klien kami. Padahal jelas pa Sudrajad tidak pernah ikut mufakat jahat. Sebenarnya pa Sudrajat ini juga menyampaikan penolakan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait