Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gegara Pencairan Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Laporkan PN Sumedang ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Perkara MA, Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Bui

Selasa, 30 Mei 2023 | 13:00 WIB
  • author Rizal Fadillah
Kasus Suap Perkara MA, Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Bui
Sidang vonis terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi vonis 8 tahun penjara pada Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati.

Sudrajad Dimyati dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal saat membacakan amar putusan, di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).

Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Sudrajad Dimyati bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada kesempatan itu, Majelis Hakim juga menyampaikan hal memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut