Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Akhir Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut, PN Bandung Bacakan Putusan Senin
Advertisement . Scroll to see content

Hal yang Memberatkan Tuntutan Sudrajad Dimyati, Rusak Citra Mahkamah Agung

Rabu, 10 Mei 2023 | 15:08 WIB
  • author Rizal Fadillah
Hal yang Memberatkan Tuntutan Sudrajad Dimyati, Rusak Citra Mahkamah Agung
Sudrajad Dimyati, hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA). Foto: MA

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menilai, perbuatan Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati telah merusak citra lembaga peradilan khususnya Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, hal itulah yang memberatkan tuntutan pidana Sudrajad Dimyati dalam kasus tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap senilai SGD 80 ribu untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Hal yang memberatkan banyak, intinya bahwa perbuatan terdakwa ini tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kemudian merusak citra lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung, karena masyarakat menjadi tidak percaya kredibilitas MA," kata Wawan di PN Bandung, pada Rabu (10/5/2023).

"Bahwa perbuatan terdakwa ini merusak citra MA juga merusak citra profesi hakim, sehingga itu alasan yang memberatkan," tambahnya.

Sementara untuk hal yang dinilai meringankan tuntutan, kata Wawan, yakni Sudrajad Dimyati dinilai bersikap sopan selama sidang, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah menjalani hukuman.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut