Tak hanya itu, polemik ini juga telah menimbulkan keresahan dan pergunjingan di kalangan ASN di lingkungan Pemkab Bandung.
"Bagaimana roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik jika ASN selaku pelaksana di lapangan resah dan terus bergunjing soal kasus pelaporan ke KPK ini," terangnya.
Aa Maung juga mengingatkan, mengenai dampak dari polemik ini terhadap iklim investasi di Kabupaten Bandung.
"Investor akan banyak yang batal berinvestasi lantaran khawatir akan tersangkut kasus serupa dengan KPK," ungkapnya.
Oleh karena itu, menurut Aa Maung, satu-satunya cara untuk mengakhiri polemik ini adalah dengan melaporkan Aktivis Pemuda Bandung Raya ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
"Jika memang yakin Bupati Bandung Dadang Supriatna tidak pernah menerima gratifikasi ini, langsung saja laporkan ke polisi supaya bisa terang benderang," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait