Adapun regulasi yang dimaksud yaitu, UU Nomor 18 tahun 2008, PP no 22 tahun 2001, Permen LHK P.59/Menlhk/Setjen Kum.1/ 7/2016, dan nomor 6 tahun 2021.
Wahyu mengatakan, sebagai perwakilan Masyarakat Peduli TPA Darurat Sarimukti memberikan empat tuntutan pada Gubernur Jabar selaku Dansatgas Citarum Harum. Tuntutan pertama, masyarakat meminta agar Dansatgas segera stop tindak pidana ini.
"Lakukan tindakan apapun at all cost untuk memastikan tidak ada lagi ALB3 TPADS yang dialirkan ke perairan umum, wajib masuk ke IPAL TPADS," ungkapnya.
Tuntutan kedua, Dansatgas wajib terlibat aktif dan bertangungjawab penuh at all cost dalam penataan ekosistem perairan umum sepanjang jalur yang telah terdampak ALB3 TPADS, minimal sejak menjabat selaku Dansatgas pada tahun 2018.
Tuntutan ketiga, Dansatgas segera lakukan Penegakan hukum tegas terhadap oknum aparat negara yang patut diduga sengaja melanggar beragam regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sesuai pernyataan Dansatgas mulai tahun 2022 adalah fokus pada Penegakan Hukum.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait