Pelepasan Sepasang Rajawali Tandai Launching Pasar Pasisian Leuwung Kamojang

Aqeela Zea
Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat melepasliarkan sepasang Rajawali. Foto: Instagram/@prokopimkabbandung

Di Indonesia, Elang Brontok termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, dan PP No. 7 Tahun 1999, serta PP Nomor 8 Tahun 1999.

Berdasarkan IUCN Redlist dan Birdlife Internasional, Elang Brontok masuk dalam status “Least Concern” atau berisiko rendah. Kendati demikian, bukan berarti kelestarian burung ini aman. 

"Bayangkan saja, dengan kondisi habitat yang makin sempit, tingkat perburuan dan perdagangan liar serta perkembangan elang yang lamban, tentu saja kelestarian satwa ini tetap perlu diperhatikan," ucap Kang DS, sapaan akrabnya.

Terkait pembukaan Pasar Pasisian Leuweung, menurut Kang DS, pasar ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan ekonomi warga khususnya di Kecamatan Ibun. Oleh karena itu pasar ini menyediakan sarana yang bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk memasarkan produk-produknya.

Selain meningkatkan kondisi sosial, Kang DS berharap, pasar tersebut juga bisa berpengaruh pada perekonomian serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network