Kendati demikian, pihaknya belum menghitung total barang bukti ganja yang diamankan. Setelah ini akan dilakukan penyelidikan, lalu ganja yang diamankan dijadikan barang bukti untuk di persidangan.
"Sementara dalam bentuk keranjang begini, nominalnya masih simpang siur dari tersangka menyampaikan, ini akan kami dalami lebih lanjut, tentunya dengan kesesuaian dari keterangan-keterangan yang lain," tandas Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka UT dan AH dikenakan dengan Pasal 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait