2 Pria asal Bandung Nekat Tanam Ganja Kering di Hutan

Aqeela Zea
Polisi tangkap pria yang nekat tanam ganja di Bandung. Foto ilustrasi: Internet

Kendati demikian, pihaknya belum menghitung total barang bukti ganja yang diamankan. Setelah ini akan dilakukan penyelidikan, lalu ganja yang diamankan dijadikan barang bukti untuk di persidangan.

"Sementara dalam bentuk keranjang begini, nominalnya masih simpang siur dari tersangka menyampaikan, ini akan kami dalami lebih lanjut, tentunya dengan kesesuaian dari keterangan-keterangan yang lain," tandas Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka UT dan AH dikenakan dengan Pasal 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network