Dipanggil Polisi, RPA Perindo Jabar Dampingi Disabilitas Korban Pemerkosaan hingga Hamil di Bandung

Aqeela Zea
Ketua DPW RPA Perindo Jabar, Aji Murtidianti saat mendampingi disabilitas korban rudapaksa di Mapolda Jabar. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jawa Barat (Jabar) mendampingi disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung saat dipanggil Polda Jabar.

Pasalnya, Polda Jabar kembali memanggil korban untuk dimintai keterangan dalam tambahan berita acara. Kapasitas pemanggilan korban oleh polisi sebagai saksi.

"Hanya mendampingi korban karena ada panggilan sebagai saksi," kata Ketua DPW RPA Perindo Jabar, Aji Murtidianti di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (7/6/2023).

Aji menjelaskan, polisi hanya memberikan sejumlah pertanyaan kepada korban. Sebab ada beberapa keterangan yang harus ditambahkan dalam berita acara.

Mewakili Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu pihaknya berharap, pelaku segera bisa ditangkap dan diadili. Mengingat proses hukum yang berjalan sudah cukup lama.

"Segera lengkap (berkas) di polda semua, bisa langsung masuk ke pengadilan, bukti-bukti pun lengkap dan pelaku bisa ditangkap, dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang dilakukan pada korban," ucap Aji.

Sebelumnya diberitakan, RPA Perindo sudah melakukan pendampingan korban untuk audiensi dengan Polda Jabar sebanyak dua kali. Audiensi tersebut terjadi pada Rabu (31/5/2023) dengan Kepala Subdit IV Direktoral kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.

Sedangkan saat audiensi pertama dengan Polda Jabar pada Kamis (25/5/2023), RPA Perindo ditemui oleh AKBP Adanan Mangopang.

Selain itu, audiensi juga dilakukan RPA Perindo dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di kantornya, Jalan LLRE Martadinata No. 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).

Ketika itu, Tim RPA Perindo diterima oleh dua jaksa yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.

Untuk diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Parakan Saat, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu.

Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023) lalu. 

Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network