"Tapi nyatanya kita lihat masih ada yang bandel dan melanggar. Ada yang buka jam 7 pagi, kemudian tutupnya lebih dari jam 10 malam. Itu kan melanggar Perda," ujar Ranto.
Ranto menegaskan, minimarket yang melanggar jam operasional telah ditandai dengan stiker bertuliskan 'TOKO MODERN INI MELAKUKAN PELANGGARAN JAM OPERASIONAL'. Stiker peringatan tersebut dilarang untuk dilepaskan.
"Yang kedapatan itu kita langsung pasang stiker teguran langsung dan tidak boleh dilepas. Kalau melepas atau merusak nanti ada sanksinya," ucap Ranto.
Ranto menambahkan, pihaknya ke depan bakal melakukan pengawasan khusus terhadap minimarket atau toko modern. Hal itu dilakukan supaya minimarket patuh terhadap jam operasional.
"Kami akan rutin melakukan pengawasan jam operasional minimarket. Karena ada laporan indikasi bahwa masih ada yang buka melebihi aturan," tuturnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait