Boyke menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi karena adanya ketersinggungan di antara korban dan pelaku. Adapun para pelaku dilaporkan sudah melanggar ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.
"Kejadian ini diawali dengan biasa lah anak-anak yang sebaya yang mungkin saling bermain yang menjadi ketersinggungan yang akhirnya terjadi sebagaimana video yang beredar di media sosial," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video berdurasi 2 menit 15 detik yang memperlihatkan adanya perundungan beredar di media sosial (medsos). Aksi tersebut terjadi di wilayah Kota Bandung dan dilakukan oleh pelajar yang masih duduk di bangku SMP.
Dari video yang beredar, terlihat korban yang juga masih duduk di bangku SMP dan menggunakan pakaian warna hitam hanya duduk meringkuk menerima pukulan serta tendangan dari para pelaku yang jumlahnya lebih dari tiga orang. Korban pun tak melakukan perlawanan. Sementara pelaku secara bergantian memukuli korban.
"Nangtung go*l*g eweuh perlawanan si ieu mah (berdiri, enggak ada perlawanan si ini)" ujar salah seorang yang memukuli korban sebagaimana dilihat dari video yang diunggah oleh akun @kitasemuaadalahpenolong pada Kamis (8/6/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait