Pelaku Ali Nurdin, kata Budi, merupakan warga Kampung Ciaul RT 02/03, Kelurahan Mekartani, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.
"Pelaku kabur ke Jambi setelah melakukan pembunuhan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ali Nurdin dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait