BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan operasi pemberantasan minuman keras (miras) di Kota Bandung.
Dari hasil operasi, Satpol PP Kota Bandung mendapatkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 231 botol berbagai merk dan golongan.
Barang bukti tersebut kemudian dirampas untuk dimusnahkan.
Selain operasi miras, Satpol PP Kota Bandung juga menindak pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Al Jabbar.
"Operasi Yustisi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan rasa nyaman bagi pengunjung Masjid Al Jabbar di Kota Bandung," tulis keterangan Satpol PP Kota Bandung, dikutip Minggu (18/6/2023).
Kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage. Delapan orang tersebut didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
Terdakwa dengan inisial JS dijerat Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) huruf b, Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait