Ajaran Menyimpang, PWNU Jabar: Memondokkan Anak ke Pesantren Al-Zaytun Haram

Rizal Fadillah
Ponpes Al-Zaytun. Foto: Okezone

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengharamkan orang tua untuk memasukan anaknya ke Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu.

Hal ini merupakan salah satu poin hasil keputusan terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Hasil keputusan tersebut dibacakan di Pondok Pesantren Hidayatuttholibin Kabupaten Indramayu belum lama ini.

"Dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren Al-Zaytun adalah haram," bunyi salah satu poin hasil LBM PWNU Jabar yang dikutip di laman resmi NU Jabar, Senin (19/6/2023).

LBM PWNU Jabar menjelaskan, alasan mengharamkan menyekolahkan anak di Ponpes Al-Zaytun karena membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk lantaran dianggap pelaku penyimpangan.

"Memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak dan memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama," jelasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network