Keputusan ini keluar setelah LBM PWNU Jabar melihat pandangan fikih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Ponpes Al-Zaytun beredar di masyarakat.
Karena itu, demi menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya, norma yang berlaku dan konstitusi syariat, maka LBM PWNU Jabar melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapan.
LBM PWNU Jabar juga menyepakati, bahwa Ponpes Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
"Termasuk menafsirkan al-Quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki)," jelasnya.
LBM PWNU Jabar menyebut, pandangan tersebut dilihat dari Istidlal pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan shalat berjarak yang berdasarkan kepada Al Quran surat Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait