"Hal ini menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan shalat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan (Syar’u ma lam yusyro’)," katanya.
Selanjutnya, LBM PWNU Jabar juga menyinggung mengenai hukum menyanyikan “Havenu shalom alachem”. Mengingat, secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya.
Hasil keputusan LBMNU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram.
"Pertama, menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain. Kedua, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqih “Mengucapkan salam” kepada non muslim," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PWNU Jabar, KH Juhadi Muhammad memmberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait polemik Ponpes Al-Zaytun.
"Pertama, kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma'had Al-Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar," ungkapnya.
"Kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma'had Al-Zaytun. Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait