Dengan demikian, korban mengalami kerugian Rp310 juta. Dari jumlah tersebut, N menerima bagian Rp300 juta sedangkan SW senilai Rp10 juta. Lebih lanjut, Ibrahim menegaskan bahwa rekrutmen dilakukan dengan ketat. Maka dari itu, apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan, maka dipastikan penipuan.
"Karena proses rekrutmen yang dilakukan Polri itu sangat ketat. Kalau ada yang menjanjikan bisa meloloskan kami pastikan itu sebagai upaya penipuan, dan pasti bohong," tandas dia.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait