Menurut Emil, kebijakan WFA ini berlaku untuk semua eselon dengan catatan memiliki kinerja yang baik. Tiap pegawai memiliki kuota WFA maksimal empat hari dalam sepekan.
"Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi PNS yang mengajukan," jelasnya.
Emil menambahkan, kebijakan ini diberlakukan mulai pekan sekarang. Hal itu menunjukan Pemprov Jabar selalu beradaptasi terhadap perkembangan zaman.
"Tujuannya tetap sama, pelayanan publik prima, kerja produktif 100%," ucapnya.
Sementara itu, Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda menjelaskan, pegawai yang ingin mendapat WFA bisa mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan melalui aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait