Adapun tersangka dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
