BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sistem kerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA) akan dikaji oleh Pemkot Bandung. Telaah dan pencermatan dilakukan untuk menghindari diskriminasi di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan WFA sebelumnya sudah diresmikan di Provinsi Jabar oleh Gubernur Ridwan Kamil. Nantinya ASN yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat dan berprestasi bisa mengajukan WFA.
Menanggapi hal itu, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna sudah mengintruksikan kepada Asisten Daerah (Asda) Bidang Administrasi Umum serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan kajian, analisa, dan telaah tentang kebijakan WFA bagi ASN.
"Kita akan lihat provinsi sekarang menjadi laboratorium pelaksanaan program WFA. Kita harus cermati," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (20/6/2023).
Ema menjelaskan, kebijakan WFA harus mencermati berbagai hal seperti kualifikasi tipikal ASN hingga penerapan disiplinnya. WFA bisa diterapkan selama ASN tersebut bisa meningkatkan produktivitas dan disiplin.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait