BANDUNG, iNewsBandungraya.id - ASN Bisa WFA kini bukan lagi wacana, melainkan telah menjadi kebijakan resmi pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025. Kebijakan ini membuka peluang besar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu.
Dengan adanya aturan baru ini, fleksibilitas kerja tidak lagi terbatas pada tempat kerja di kantor. ASN kini bisa melaksanakan tugas dari rumah, lokasi lain yang telah ditetapkan, bahkan work from anywhere (WFA) secara resmi dan terstruktur.
ASN Bisa WFA: Kebijakan Fleksibel untuk Kinerja Lebih Optimal
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar legal bagi pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel.
Fleksibilitas kerja dibagi dalam dua bentuk utama. Pertama, fleksibilitas lokasi kerja. Kedua, fleksibilitas waktu kerja. Kedua pendekatan ini dirancang untuk mendorong ASN tetap produktif, fokus, dan profesional dalam berbagai situasi.
Fleksibilitas Lokasi: ASN Bisa WFA dari Rumah atau Lokasi Lain
Fleksibilitas lokasi memungkinkan ASN menjalankan tugas dari mana saja. Ini mencakup kantor, rumah/tempat tinggal, atau lokasi lain yang disetujui pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Skema ini dikenal dengan istilah work from anywhere (WFA). Melalui pendekatan ini, ASN bisa tetap memberikan pelayanan publik secara optimal tanpa terikat pada lokasi fisik tertentu.
Langkah ini sangat relevan di tengah era digital dan kebutuhan adaptasi kerja yang cepat.
Fleksibilitas Waktu: Jam Kerja Bisa Diatur Sesuai Kebutuhan
Selain lokasi, aturan ini juga memberikan keleluasaan dalam hal waktu kerja. Fleksibilitas waktu dibagi menjadi dua: kerja sif dan kerja dinamis.
Kerja sif cocok untuk ASN yang harus bekerja lebih dari delapan jam sehari, seperti pengawasan sistem IT, layanan IGD, dan keamanan. Sementara itu, kerja dinamis diterapkan pada tugas-tugas yang tidak memerlukan kehadiran fisik terus-menerus.
Contoh kerja dinamis adalah tugas diplomasi luar negeri, penelitian, penyusunan kebijakan, dan pembuatan konten.
Kriteria ASN Bisa WFA: Bukan untuk Semua Jenis Pekerjaan
Tidak semua pekerjaan ASN bisa dilakukan dengan model WFA. Ada sejumlah kriteria tugas kedinasan yang memungkinkan penerapan fleksibilitas ini.
Beberapa kriteria tersebut adalah:
Tugas yang tidak memerlukan supervisi langsung,
Tugas yang tidak tergantung pada jam kerja tetap,
Tugas yang bersifat administratif atau teknis, seperti pengelolaan sistem informasi, desain, hingga materi sosialisasi.
Dengan kriteria ini, instansi pemerintah tetap bisa menjaga kinerja sambil memberikan keleluasaan kerja kepada ASN.
Pandangan Kementerian PANRB: Fleksibilitas Sebagai Solusi Kerja Modern
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menyampaikan bahwa ASN dituntut untuk tidak hanya profesional, tetapi juga adaptif dan produktif.
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi atas tantangan kerja yang semakin kompleks dan dinamis,” kata Nanik. Dengan WFA, ASN diharapkan bisa lebih seimbang antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Nanik juga menegaskan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik.
Payung Hukum ASN Bisa WFA: Perlindungan Bagi Instansi dan ASN
Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 menjadi payung hukum resmi bagi implementasi kerja fleksibel. Aturan ini memberi kepastian hukum bagi instansi dalam menetapkan model kerja yang paling sesuai.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyatakan bahwa fleksibilitas bukanlah pendekatan seragam. Tiap instansi memiliki kebebasan menentukan skema yang tepat.
“Yang penting adalah tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” ujarnya.
ASN Bisa WFA: Tantangan dan Peluang di Era Digitalisasi Pemerintahan
Penerapan kebijakan ASN Bisa WFA membawa sejumlah tantangan, seperti pemantauan kinerja jarak jauh dan pengukuran efektivitas kerja. Namun, peluang yang ditawarkan jauh lebih besar.
Dengan WFA, instansi bisa memangkas biaya operasional, meningkatkan kebahagiaan ASN, serta mempercepat transformasi digital pemerintahan.
Model kerja seperti ini juga selaras dengan tuntutan generasi muda yang kini banyak masuk ke sektor pemerintahan.
Penutup: ASN Bisa WFA adalah Langkah Maju Pelayanan Publik Modern
Kebijakan ASN Bisa WFA bukan sekadar tren, melainkan bagian dari transformasi sistem birokrasi yang lebih manusiawi dan adaptif. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara efisiensi organisasi dan kesejahteraan pegawai.
Fleksibilitas kerja yang tertuang dalam Permen PANRB No. 4/2025 menjadi fondasi kuat menuju pelayanan publik yang responsif, inovatif, dan inklusif.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait