BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar menindak tegas tiga polisi arogan yang mengintimidasi seorang satpam di Bundara HI, Jakarta bernama Victor. Saat ini, Bid Propam Polda Jabar memproses pelanggaran kode etik tiga polisi tersebut.
Ketiga polisi arogan yang saat ini menjalani proses hukum di Polda Jabar antara lain, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW.
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hendra Rochmawan mengatakan, Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di Bundaran Hl atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota tersebut.
Walaupun telah terjadi perdamaian antara para pihak, kata Kabid Humas, Bid Propam Polda Jabar tetap melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.
"Perdamaian antarpara pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik profesi Polri terhadap ketiga pelaku," kata Kabid Humas, Sabtu (25/7/2026).
Kombes Hendra menjelaskan, Bid Propram Polda Jabar telah memeriksa ketiga anggota tersebut. Hasilnya, Propam menemukan cukup bukti mereka melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022.
"Hasil itu akan diproses lebih lanjut melalui proses sidang kode etik profesi Polri," ujar Kombes Hendra.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
