Lambat, Komisi A Desak Pemkot Bandung Segera Terbitkan Perwal Pengelolaan Cagar Budaya

Aqeela Zea
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul angkat bicara soal kekosongan aturan turunan Perda Pengelolaan Cagar Budaya. Foto: Instagram/@dprd.kotabandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPRD Kota Bandung meminta Pemkot Bandung untuk segera membuat aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Cagar Budaya. Sebab sejak terbitnya Perda Nomor 7 Tahun 2018 ini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merinci sanksi dan pelaksanaan teknis perlindungan cagar budaya.

Padahal aturan main terkait cagar budaya ini sangat penting. Mengingat banyak pelanggaran bangunan yang bersinggungan dengan cagar budaya di Kota Bandung.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengatakan, setiap perda harus diposisikan sebagai produk legislasi daerah dengan urgensi yang sangat penting. Oleh karenanya, setiap selesai pengesahannya harus segera ditindaklanjuti.

“Harus segera diikuti perwal setelahnya. Padahal perwal itu amanat perda. Sehingga ketika perwal belum dibuat, perda ini jadi samar pelaksanaannya. Hal ini tidak perlu terjadi ketika proses pelaksanaannya terus dilanjutkan,” kata Rizal di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (20/6/2023).

Di tempat yang sama, Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung yang menjadi bagian dari pansus pembahasan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya, Folmer Silalahi menjelaskan, pembentukan perda yang diprakarsai Pemkot Bandung ketika itu bersemangatkan konservasi cagar budaya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network