Lambat, Komisi A Desak Pemkot Bandung Segera Terbitkan Perwal Pengelolaan Cagar Budaya

Aqeela Zea
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul angkat bicara soal kekosongan aturan turunan Perda Pengelolaan Cagar Budaya. Foto: Instagram/@dprd.kotabandung

Kota Bandung, kata diam saat itu mengalami fenomena perusakan cagar budaya di sejumlah tempat oleh pemilik lahan atau bangunan, baik disengaja maupun tidak.

“Dalam tahapannya ada mekanisme pendaftaran hingga penghapusan kategori cagar budaya. Yang jadi masalah peraturan teknis, itu yang belum diterbitkan. Teknis harus ditunjang ada perwal, kepwal, surat edaran yang menjadi ranah ekssekutif. Peraturan teknis itu nanti termasuk kajian pengkategorian, atau peningkatan status cagar budaya,” katanya.

Oleh karena itu, Folmer minta Pemkot Bandung khususnya Disbudpar Kota Bandung supaya segera mendorong dan merealisasikan perwal tersebut.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network