Persis Jabar Minta Panji Gumilang Dihukum: Ajarannya Mengancam Integrasi Nasional

Rizal Fadillah
Panji Gumilang. (Foto: YouTube/Al-Zaytun Official)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jawa Barat turut berkomentar terkait kontroversi yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.

Ketua PW Persis Jabar, Iman Setiawan Latief menilai, bahwa praktik keagamaan dan perilaku politik pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut tidak lazim dan bertentangan dengan hukum syariah.

Beberapa praktik yang disebutkan meliputi shalat berjamaah perempuan yang berada di barisan depan dan bercampur dengan pria, jarak antarbaris yang disengaja, hingga perempuan yang memberikan khutbah Jumat.

"Penambahan persaksian negara Islam pada syahadat, pengampunan dosa dengan uang, dan menyatakan bahwa Al-Quran bukan firman Allah," ucap Iman, dikutip dari laman resmi Persis, Jumat (23/6/2023).

Iman mengatakan, Ponpes Al-Zaytun telah mengidentifikasi dirinya sebagai Negara Islam yang dikenal sebagai NII KW 9. Konsep dan sistem NII KW 9 dengan Panji Gumilang sebagai pemimpinnya dianggap bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network