Berdasarkan hal tersebut, PW Persis Jabar menyampaikan beberapa poin terkait Ponpes Al-Zaytun. Pertama, mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi terhadap Ponpes Al-Zaytun yang dianggap sesat dan membahayakan bagi santri, keluarga, dan masyarakat.
Kedua, melakukan penutupan sementara dan mencabut izin Ponpes Al-Zaytun, serta melakukan perbaikan yang diperlukan terhadap kurikulum. Memfasilitasi dan membela para santri, orang tua, dan asatidz yang terkena dampak.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili Panji Gumilang atas penyalahgunaan atau penodaan agama Islam, pelanggaran UU ITE, dan menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran pidana lainnya.
Keempat, mendukung upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Polda Jabar, Kodam III Siliwangi, dan Kejaksaan Tinggi dalam menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap Panji Gumilang beserta antek-anteknya, termasuk pihak yang berada di balik Panji Gumilang dan pesantrennya.
Kelima mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tetap waspada dan peduli terhadap penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun dan bersama-sama mendesak agar tindakan hukum segera dilakukan terhadap gerakan sesat yang menyamar sebagai agama.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait