JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan baru menyelesaikan hasil penelitian terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu. Hasilnya MUI menemukan indikasi yang mengarah pada penodaan agama, Kesesatan sampai penyimpangan.
Begitu disampaikan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).
"Hari ini laporan final penelitian MUI berkenaan dengan Panji Gumilang dan Pesantren Al-Zaytun. Ada beberapa indikasi yang mengarah pada penodaan agama, kesesatan dan penyimpangan," kata Cholil Nafis.
Soal penodaan agama, Cholil menyebut terletak pada ucapan Panji Gumilang yang merendahkan Allah SWT disamakan dengan Manusia: “Kalau Allah berbahasa Arab, nanti susah ketemu orang indramayu, Gusti Allah ga ngerti”.
Kemudian kesesatannya terletak pada penafsiran ayat 11 surat al-Mujadalah yang selanjutnya dijelaskan dengan hadits doa “minal muslimina wal muslimat” dengan arti berdampingan.
"Maka hukumnya perintah merenggangkan shaf Shalat. Padahal ini berbeda dengan kaidah tafsir yang sudah telah baku," jelas Cholil.
Lalu penyimpangan, imbuh Cholil, juga terlihat pada pernyataan akan ada khatib perempuan bagi laki-laki dalam shalat jum’at. Padahal jelas hukumnyayaitu tidak sah dan telah diperkuat dengan fatwa MUI.
"Ini jelas penyimpangan hukum Islam karena semua ulama mengatakan tidak sah perempuan jadi khatib Jum’at bagi jemaah laki-laki. Ini sudah dikeluarkan fatwa beberapa minggu lalu," tegasnya.
Atas temuan itu, MUI lanjutnya bakal segera mengeluarkan fatwa terkait Ponpes Al-Zaytun. Rencananya fatwa akan dikeluarkan pada pekan ini.
"Insya Allah pekan ini kalau tak ada halangan akan dikeluarkan fatwanya. Bismillah, kami ingin kebaikan untuk Indonesia yang sejahtera," pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait