BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan keputusan tindak lanjut Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun akan diumumkan pemerintah pusat pada Rabu, 26 Juni 2023. Sebab persoalan dugaan ajaran sesar ponpes pimpinan Panji Gumilang ini sudah diambil alih Kemenko Polhukam.
Ridwan Kamil menjelaskan, keputusan yang diambil Menko Polhukam, Mahfud MD akan mengacu terhadap laporan yang disusun oleh tim investigasi bentukan Pemprov Jabar. Tim ini digawangi oleh MUI Jabar dan tugasnya berakhir hari ini.
"Al-Zaytun besok Pak Menko Polhukam akan prescon terkait Al-Zaytun," kata Ridwan Kamil di Kantor DPRD Jabar, Selasa (27/6/2023).
Pria yang akrab disapa Emil ini memastikan, Mahfud MD sudah mengantongi sejumlah tindakan atas polemik Ponpes Al-Zaytun. Akan tetapi, pihaknya enggan menyampaikan keputusan itu lantaran bukan lagi kewenangannya.
"Saya tidak bisa mendahului. Karena komentar saya akan sama," ujar Emil.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait