Untuk diketahui, belakangan ini ramai isu yang menyebutkan bahwa Ponpes Al-Zaytun menyebarkan ajaran sesat. Polemik Ponpes Al-Zaytun mulai dari yang memperbolehkan wanita menjadi khatib Salat Jumat hingga nyanyian yang dianggap menyesatkan.
MUI sudah menerjunkan tim untuk menelisik ajaran di Ponpes Al-Zaytun. Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD telah menerima laporan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait perkembangan tim investigasi Ponpes Al Zaytun.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Ridwan Kamil, kata Mahfud, terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan di Ponpes Al-Zaytun. Pertama, terjadinya adanya dugaan tindak pidana. Dugaan pidana tersebut nantinya akan diproses di kepolisian.
"Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).
Kedua, pelanggaran administrasi yang dilakukan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) sebagai lembaga yang menaungi Ponpes Al-Zaytun. Terakhir, mengenai kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Sebab, terjadi aksi massa akibat polemik Ponpes Al-Zaytun.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait