Sidang Dakwaan Penyuap Yana Mulyana Ditunda Karena Hakim Sakit

Rizal Fadillah
Sidang Dakwaan Penyuap Yana Mulyana Ditunda Karena Hakim Sakit. Foto ilustrasi: Pixabay

Untuk diketahui, tiga orang terdakwa ini diduga telah melakukan suap pada Wali Kota Bandung Yana Mulyana agar perusahaannya memenangkan tender penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar.

Adapun suap yang diberikan pada Yana Mulyana berupa uang serta fasilitas lain seperti sepasang sepatu merek LV hingga liburan ke Thailand. Dalam kasus ini, Yana Mulyana tidak sendiri ada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dadang Darmawan serta Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal. 

Benny, Sony, dan Andreas diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network