Sidang Dakwaan Penyuap Yana Mulyana Ditunda Karena Hakim Sakit

Rizal Fadillah
Sidang Dakwaan Penyuap Yana Mulyana Ditunda Karena Hakim Sakit. Foto ilustrasi: Pixabay

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Agenda persidangan terkait kasus suap yang melibatkan eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terpaksa harus ditunda. Sidang tersebut ditunda lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih tengah sakit.

Sedianya, tiga terdakwa penyuap Yana Mulyana di kasus pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet pada proyek Bandung Smart City akan menjalani sidang pada hari ini, Senin (3/7/2023).

Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Benny dan Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.

"Alasannya ketua majelisnya sedang sakit, jadi dari anggota majelis itu meminta penundaan untuk hari Rabu (pekan ini) pembacaan dakwaan," ucap Jaksa Penuntut KPK, Titto Jalani di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (3/7/2023). 

Titto memastikan, penundaan sidang bukan karena Jaksa Penuntut KPK tidak siap dalam dakwaan. Penundaan ini karena hakim tengah sakit.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network