JAKARTA,iNewsBandungRaya.id- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri menegaskan bahwa tuduhan kepada mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK yakni Tri Suhartanto soal rekening gendut tidak benar.
Ali sapaanya memastikan hal itu setelah pihak KPK mengkonfirmasi langsung kepada mantan penyidik KPK tersebut. Hal itu disampaikan Ali menanggapi tuduhan yang dilayangkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan soal adanya transaksi mencurigakan mantan penyidik KPK.
Novel sendiri menyampaikan tuduhan tersebut melalui chanel youtube pribadinya pada Minggu,(2/7/2023). "Disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali, Senin,(3/7/2023).
Ali menambahkan, transaksi dari rekening Tri Suhartanto hanya uang berputar yang ada di rekening pribadinya. Ali menekankan bahwa Tri mempunyai bisnis pribadi sejak tahun 2004. Menurut Ali, Tri mengatakan rekening itu sudah ditutup sejak 2018. Di tahun itu, dia baru bergabung dengan KPK.
"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait