JAKARTA, iNews.id - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap Rihana dan Rihani, pelaku penipuan dalam transaksi jual beli iPhone. Kedua pelaku sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap," ujar Kombes Hengki Haryadi, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi pada hari Selasa (4/7/2023).
Hengki mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di wilayah Gading Serpong, Tangerang, Banten. Saat ini, kedua pelaku sedang dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
"Ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya," kata Hengki.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan dalam transaksi jual beli iPhone yang melibatkan kerugian sebesar Rp35 miliar yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.
Polisi segera membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini yang menjadi viral dan sekaligus memburu kedua pelaku.
"Kami menarik seluruh laporan polisi yang ada di jajaran Polda Metro Jaya, termasuk dari Polres, Polres Jaksel, dan Polres Metro Tangerang Kota serta berbagai Subdit terkait kasus ini," ujar Hengki pada hari Jumat (9/6/2023).
Laporan-laporan yang diterima tidak hanya terkait dengan dugaan penipuan pre-order iPhone, tetapi juga melibatkan kasus-kasus lainnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait