JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang pengusaha timah berinisial HS sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang terjadi 2023 lalu.
“Iya benar, ada penetapan tersangka dan DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/2024).
Namun, Kombes Ade mengaku belum mengetahui secara jelas sosok HS yang terseret kasus penggelapan tersebut.
Mencuatnya pria berinisial HS sebagai tersangka kasus penggelapan itu terjadi setelah sebuah dokumen beredar luas melalui WhatsApp yang dikirimkan secara berantai di kalangan advokat, pengusaha, dan wartawan.
Dokumen itu tertuang dalam surat nomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Dalam dokumen tersebut dijelaskan HS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023," demikian isi surat dokumen DPO pria berinisial HS.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait