BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kota Bandung pada Pemilu 2024 sudah diputuskan akan menggunakan 7 daerah pemilihan (dapil). Imbas terbitnya PKPU Nomor Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, dua kecamatan di Kota Bandung berubah dapilnya di pemilu mendatang.
Dua kecamatan yang berubah dapil di Pemilu 2024 yakni Kecamatan Coblong dan Kecamatan Batununggal. Kecamatan Coblong akan bergabung dengan Cidadap, Bandung Wetan, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul dan Sumur Bandung di Dapil 1.
Sementara itu, Batununggal akan tergabung di Dapil 2 dengan Lengkong dan Kiaracongdong. Perubahan skema dapil ini pun membuat sebaran alokasi kursi DPRD Kota Bandung bergeser.
Hasilnya ada 3 dapil dengan perolehan alokasi kursi terbanyak di Kota Bandung pada pesta demokrasi mendatang. Pertama ada Dapil 1 yang kini mendapatkan alokasi kursi sebanyak 8.
Selanjutnya ada Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Antapani, Arcamanik, Cibiru, Ujungberung, dan Kecamatan Mandalajati dengan alokasi 8 kursi. Terakhir ada Dapil 7 yang meliputi Kecamatan Bojongloa Kaler, Astana Anyar, dan Kecamatan Regol dengan alokasi kursi yang sama.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait