BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ratusan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) akan berebut 50 kursi DPRD Kota Bandung pada Pemilu 2024. Alokasi kursi di pemilu mendatang masih sama dengan Pemilu 2019.
Berdasarkan data yang dihimpun, total yang telah didaftarkan 18 partai politik sekitar 885 bacaleg. Namun mereka masih harus melewati beberapa tahapan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
Sejauh ini baru 165 bacaleg yang memenuhi syarat. Sedangkan 670 bacaleg yang didaftarkan parpol dianggap belum memenuhi syarat.
Perbaikan tentu harus dilakukan oleh parpol yang mendaftarkan. Waktunya mulai dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Dengan demikian, waktu perbaikan itu hanya menyisakan 3 hari. Perbaikan tersebut rerata meliputi pergantian orang, pergantian nomor urut hingga perbaikan dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait