KPU Kota Bandung setelah tanggal tersebut akan melakukan verifikasi perbaikan. Baru nantinya diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS).
Berikut dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Bandung pada Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6/2023:
Dapil 1:
Kecamatan Coblong, Cidadap, Bandung Wetan, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, dan Kecamatan Sumur Bandung. Alokasi 8 kursi.
Dapil 2:
Kecamatan Batununggal, Lengkong, dan Kecamatan Kiaracondong. Alokasi 6 kursi.
Dapil 3:
Kecamatan Antapani, Arcamanik, Cibiru, Ujungberung, dan Kecamatan Mandalajati. Alokasi 8 kursi.
Dapil 4:
Kecamatan Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Gedebage, Panyileukan, dan Kecamatan Cinambo. Alokasi 7 kursi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait