Dua poin tersebut yang menjadi materi gugatan Yayasan Margasatwa Tamansari. Gugatan ditujukan ke Satpol PP yang berencana menyegel Kebun Binatang sekaligus mengosongkan lahan tersebut.
"Gugatannya terkait surat teguran dari Satpol PP yang sudah kami terima. Teguran itu menurut kami sebagai surat yang tidak sah. Masalahnya, Satpol PP tidak memiliki tupoksi untuk surat teguran sekaligus dengan ancaman pengosongan," ujar Edi.
Edi mengungkapkan, surat teguran dari Satpol PP tersebut berangkat dari asas sewa menyewa tanah dari surat perintah Plh Wali Kota Bandung pada Mei 2023.
Menurutnya, pihak Yayasan Margasatwa Tamansari ingin menganulir klaim Pemkot Bandung mengenai kewajiban pembayaran sewa lahan yang selama ini dilakukan pihak yayasan.
"Surat itu yang kami gugat ke persidangan agar dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi kami," paparnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait