Polemik Kebun Binatang vs Pemkot Bandung: Penyegelan oleh Satpol PP Digugat Yayasan

Aqeela Zea
Sidang gugatan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung terhadap Pemkot Bandung. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Yayasan Margasatwa Tamansari atau Kebun Binatang Bandung menggugat Pemkot Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pasalnya, Pemkot berencana untuk menyegel Kebun Binatang Bandung.

Gugatan tersebut dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari melalui kuasa hukumnya Edi Permadi. Dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PNBdg, gugatan ditujukan terhadap Pemkot Bandung, Sekda Kota Bandung, dan Satpol PP Kota Bandung.

Sidang perdana gugatan seharusnya dapat digelar hari ini, Kamis, 6 Juni 2023. Namun karena majelis hakim yang memimpin persidangan belum lengkap, sidang terpaksa ditunda.

"Persidangan ditunda karena majelisnya tidak lengkap. Nanti akan digelar lagi Kamis pekan depan," kata kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Edi Permadi usai persidangan di PN Bandung, Kamis (6/7/2023).

Edi menjelaskan, buntut dari dilayangkannya gugatan tersebut tak lepas dari klaim kepemilikan lahan oleh Pemkot Bandung. Ditambah dengan adanya rencana penyegelan oleh Satpol PP Kota Bandung.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network