Nunggak Pajak, Bapenda Cimahi Pasang Spanduk Peringatan di 12 Titik

Rizal Fadillah
Nunggak Pajak, Bapenda Cimahi Pasang Spanduk Peringatan di 12 Titik. (Foto: Ilustrasi/cimahikota.go.id)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi memberikan peringatan keras kepada sejumlah wajib pajak (WP) yang tak kunjung membayar tunggakan pajak.

Peringatan keras itu dilakukan dengan cara dipasangi spanduk dan stiker besar. Pemasangan media peringatan dilakukan Bapenda Cimahi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

"Totalnya ada 12 titik wajib pajak yang kita pasang media peringatan karena mereka belum membayar kewajiban atau nunggak pajak," ungkap Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Cimahi, Faisal, Kamis (5/7/2023).

Faisal mengatakan, belasan wajib pajak yang menunggak itu terdiri dari beberapa jenis yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel (kos-kosan) hingga pajak parkir yang tersebar di wilayah Kota Cimahi.

"Dari 12 yang kita berikat peringatan itu, ada 3 wajib pajak yang sudah bayar. Sisanya itu ada yang minta waktu, ada yang dicicil. Tapi intinya mereka kooperatif dan komitmen akan membayar tunggakan," jelasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network