Namun karena di Kota Cimahi dan KBB sudah ada BUMD dan Perumda yang bergerak dalam pelayanan air minum, maka pihaknya tidak akan melakukan pengembangan menambah sambungan baru. Namun lebih kepada memelihara jalur eksisting yang sudah ada dan menjaga kapasitas pasokan air untuk melayani para pelanggan yang sudah tercatat.
"Di Cimahi dan KBB paling kami berupaya tetap menjaga pelayanan dan kapasitas air ke semua pelanggan. Seperti di KBB ada 11.500 pelanggan yang ada di wilayah Batujajar, Cililin, Cikalongwetan, Padalarang, Lembang, dan Cisarua," sebutnya.
Perumda Tirta Raharja sendiri cikal bakalnya dari PDAM Tirta Raharja yang didirikan melalui Perda PDAM Kabupaten Bandung, Nomor XVII Tahun 1977 dan disahkan oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 510/HK/011/SK/77. Saat itu Kota Cimahi dan KBB masih menjadi wilayah Kabupaten Bandung, sehingga pelanggan air bersih Perumda Tirta Raharja di kedua wilayah itu sudah dilayani jauh sebelum Cimahi dan KBB menjadi daerah otonomi.
Terpisah, Direktur Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti KBB, Dedy Hermansyah mengatakan, 11 ribuan aset pelanggan sambungan rumah di KBB yang disuplai air dari Perumda Tirta Raharja, menjadi salah satu target agar bisa dikelola Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti. Hal itu untuk memaksimalkan pelayanan dan agar perusahaan menjadi sehat, karena saat ini Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti baru memiliki 6.300 pelanggan.
"Aset pelanggan air minum dari Perumda Tirta Raharja mestinya juga diserahkan bersama aset-aset lainnya saat KBB di mekarkan dari Kabupaten Bandung, sesuai dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan KBB. Kami optimistis jika Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti sudah sehat, bisa menyumbang PAD Rp100 juta/bulan ke Pemda KBB dari SPAM Cibanteng saja, belum dari SPAM Muril," ucapnya.
Sebelumnya Pemda KBB mengeluhkan berlarut-larutnya penyerahan aset Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung yang hingga kini belum juga terealisasi. Padahal KBB sudah berpisah dari kabupaten induknya tersebut sejak tahun 2007, yang semestinya semua aset otomatis diserahkan langsung pascapemekaran.
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengatakan, sudah menempuh berbagai cara agar aset KBB yang ada di Perumda Tirta Raharja bisa segera diambil. Salah satunya ketika rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dirinya sudah menyampaikan agar dibantu menyelesaikan persoalan aset yang menjadi hak KBB ini.
"Tidak perlu ada perdebatan lagi, sesuai amanat UU 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan KBB, maka aset Perumda Tirta Raharja harus diserahkan, karena KBB sudah jadi daerah otonomi yang terpisah dari Kabupaten Bandung," ucapnya.
Selama ini Pemda KBB telah meminta Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung menyerahkan 11.500 pelanggan air bersih yang ada di wilayah KBB. Selain bagian dari pelimpahan aset, hal itu juga akan mendongkrak kinerja perumda air minum yang dikelola Pemda KBB. Sebab saat ini cakupan pelayanannya baru sekitar 1,26-2% atau baru memiliki 6 ribuan pelanggan. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait