Karena Hal Ini, DPRD Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Pelaksanaan PPBD 2023

Abdul Basir
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Komisi V DPRD Jawa Barat meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) untuk melakukan evaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan berdasarkan evaluasi PPDB untuk SMK, SMA dan SLB di 2023 masih banyak terjadi kebocoran. “Klasik sebenarnya. Saya belum melihat ada pergeseran serius dalam penanganannya,” katanya, Senin (10/7/2023).

Dia berharap, pemerintah pusat melalui Kemdikbud agar pendidikan di Indonesia dapat berjalan sesuai harapan dan tidak ada lagi kecurangan-kecurangan, memanfaatkan celah dari lemahnya sistem PPDB.

“Konsep PPDB yang dicanangkan kementerian, perlu evaluasi besar di tingkat pusat. (Sebab) Kami dari Komisi V melihat, belum ada perbaikan yang signifikan (dari tahun ke tahun),” katanya.

Dia mencontohkan, seperti jalur prestasi melalui nilai raport. Ternyata ada perbedaan standardisasi antar sekolah di SMP, sehingga anak yang sejatinya pintar tetapi karena sekolahnya tidak ‘royal’ terhadap nilai kata dia, akhirnya berujung menyulitkan anak masuk ke sekolah sesuai keinginannya. Tidak hanya itu, jalur prestasi dari olahraga juga nilainya belum baku karena ada perbedaan apresiasi antara jalur KONI dan KORMI.

Belum lagi sistem zonasi, yang kuotanya hampir 50 persen di tiap sekolah. Sejauh ini dari hasil pemantauan Komisi V kata Hadi, banyak orangtua yang mengakali dengan pindah alamat sementara ke dekat sekolah dimana mereka inginkan.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network