"Masih proses, masih didalami," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (12/7/2023).
Selain TPPU, Bareskrim juga menyiapkan pasal penistaan agama serta penyebaran hoaks di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang. Kendati disiapkan pasal berlapis, hingga kini Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Editor : Zhafran Pramoedya
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
