Ngeri, PPATK Catat Transaksi Keuangan Panji Gumilang Capai Rp15 Triliun

Aqeela Zea
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Foto: Dok. PPATK

"Masih proses, masih didalami," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (12/7/2023).

Selain TPPU, Bareskrim juga menyiapkan pasal penistaan agama serta penyebaran hoaks di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang. Kendati disiapkan pasal berlapis, hingga kini Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network