JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Transaksi keuangan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya trasaksi kaitan Panji mencapai belasan triliun rupiah.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi Panji Gumilang tersebut didspat dari hasil analisis PPATK. Hasil pengusutan tersebut sudah diseragkan kepada Bareskrim Polri pada pekan lalu.
"Transaksi PG (Panji Gumilang) dan pihak-pihak terkait sekitar Rp15 triliun lebih," ujar Ivan, Kamis (13/7/2023).
Ivan menjelaskan, transaksi Rp15 triliun tersebut termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait. Akan tetapi, dia tidak menjelaskan secara detail transaksi dimaksud.
Atas data dari PPATK itu, Bareskrim Polri baru-baru ini mengusut dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang. Pasal itu diterapkan lantaran diduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al-Zaytun yang berlokasi di Indramayu itu.
"Masih proses, masih didalami," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (12/7/2023).
Selain TPPU, Bareskrim juga menyiapkan pasal penistaan agama serta penyebaran hoaks di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang. Kendati disiapkan pasal berlapis, hingga kini Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait