Lebih lanjut, Benny mengungkapkan, tujuan dibentuknya Kawan PMI dan Perwira PMI adalah untuk mempermudah akses pelayanan penempatan dan pelindungan PMI. BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia sebagai dasar hukum Kawan PMI. Untuk Perwira PMI, BP2MI berupaya menghadirkan dan merangsang lahirnya para wirausahawan dari PMI.
"Struktur Kawan PMI dan Perwira PMI dapat dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota, provinsi dan atau di pusat. Kawan PMI membantu BP2MI dalam melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi. Pendampingan Pekerja Migran Indonesia terkendala dan keluarganya. Begitupula dengan pencegahan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia," tegas Waketum OKK DPP Partai Hanura ini.
Tak hanya itu, pengukuhan sekaligus pembekalan 550 pengurus Kawan PMI dan Perwira PMI ini menjadi penanda tidak komprominya pemerintah terhadap sindikat. Untuk Kawan PMI, Benny mengatakan telah dibentuk di 175 Kabupaten/Kota kantong Pekerja Migran Indonesia di 9 provinsi.
"Kawan PMI terbentuk di 175 Kabupaten/Kota dan Provinsi diantaranya Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, dengan jumlah penggerak (sekaligus pengurus) sebanyak 875 orang," tandas Benny.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait