Santai Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Saya Sudah Bersumpah Bela Umat

Rizal Fadillah
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Twitter/@ridwankamil

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil angkat bicara soal gugatan perdata yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mempersilahkan Panji Gumilang jika memang ingin menggugat dirinya ke pengadilan.

"Silahkan saja. Karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," tulis Kang Emil, dalam Instagram pribadinya, Minggu (23/7/2023).

Sebagai seorang pemimpin, kata Kang Emil, dirinya sudah bersumpah untuk menjaga keutuhan NKRI serta berkewajiban melindungi masyarakat dari hal-hal yang meresahkan.

"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," katanya.

Kang Emil mengaku, selama ini dirinya selalu melibatkan para ulama dalam mengambil suatu kebijakan.

"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," ungkapnya.

Kang Emil menyebut, sebagai seorang cucu dari ulama NU, dirinya berkewajiban untuk melanjutkan perjuangan dari almarhum kakeknya.

"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," tandasnya.

Untuk diketahui, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Alasannya, apa yang disampaikan Ridwan Kamil terkait polemik Ponpes Al-Zaytun dinilai membuat framing dan tergesa-gesa.

Sebelum Ridwan Kamil, Panji Gumilang juga menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mahfud MD diminta untuk membayar ganti kerugian materil dan imateril sebesar Rp5 triliun.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network