BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - BP2MI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembuktian Tindak Pidana Kejahatan Penempatan Secara Unprosedural di Wilayah Jawa Barat Berdasarkan UU 18/2017 yang digelar di Hotel Savoy Homan, Jl. Asia Afrika No. 81 Bandung, Senin (24/7/2023).
Dalam kegiatan FGD ini, BP2MI turut melibatkan berbagai lembaga mulai dari Kejaksaan hingga Kapolres se-Jawa Barat.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, FGD ini digelar untuk membangun kesadaran bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan kemanusiaan yang perlu diselesaikan dengan kolaborasi antara BP2MI dengan lembaga lain.
"Karena TPPO tidak hanya diselesaikan dengan cara-cara bagaimana kita melakukan proteksi dengan sosialisasi yang masif, informasi yang aktif, pencegahan yang progresif dan penegakan hukum yang revolutif tapi membangun kesadaran bersama, kita perlu ketemu, duduk satu meja perlu ngobrol suasana kebatinan itu penting," ucap Benny.
Sebab menurutnya, jika setiap lembaga berjalan sendiri maka setiap kasus TPPO tidak akan bisa diselesaikan. Karena itu, perlunya kolaborasi untuk membangun sebuah chemistry.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait