22 Tahun Beroperasi, Polisi Bongkar Praktik Suntik Payudara Ilegal Milik Waria di Bandung

Aqeela Zea
Waria yang menjalankan praktik suntik kolagen ilegal di Bandung. Foto: Instagram/@polrestabandung

Menurut Kusworo, hasil penyelidikan menukan kolagen yang digunakan tersangka sudah kadaluarsa sejak 2021. Fakta lain yang terungkap adalah mayoritas yang datang ke salon milik tersangka yaitu laki-laki yang ingin menumbuhkan payudaranya.

"Yang bersangkutan praktik sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktik dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang," tutur Kusworo.

Para pasien yang datang ke salon tersangka ingin membesarkan payudaranya dibanderol Rp2 juta. Tak hanya mengalami luka berat, salah satu korban ada juga yang sampai meninggal dunia.

"Karena dari upaya perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan ada korban yang meninggal dunia dan yang melaporkannya ini kondisinya dalam kondisi payudaranya maaf dadanya bernanah, busuk, karena kolagen yang diberikan oleh tersangka," ujarnya.

"Yang meninggal itu di sekitar bulan Juni 2023, namun saat masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," imbuhnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network