22 Tahun Beroperasi, Polisi Bongkar Praktik Suntik Payudara Ilegal Milik Waria di Bandung

Aqeela Zea
Waria yang menjalankan praktik suntik kolagen ilegal di Bandung. Foto: Instagram/@polrestabandung

Atas perbuatannya, T dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 197 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan, Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP pidana karena kelalaiannya mengakibatkan luka berat dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network