Atas perbuatannya, T dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 197 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan, Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP pidana karena kelalaiannya mengakibatkan luka berat dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait