BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jasa praktik suntik kolagen untuk menumbuhkan payudara tanpa izin atau ilegal dibongkar Polresta Bandung. Seorang waria yang sudah menjalankan praktiknya sejak 2001 itu akhirnya dibekuk polisi.
Tersangka waria berinisial T (56) tersebut membuka praktik suntik kolagennya di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Kasus bermula saat masyarakat berjenis kelamin pria datang ke salon tersangka untuk disuntikan kolagen pada 4 Juni 2023.
"Niatnya untuk membuat memiliki payudara, tersangka saudara T ini melakukan suntik kolagen tanpa ijin kepada korban," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/2023).
Selang empat hari, lanjut Kusworo, korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya. Sehingga korban ujungnya melaporkan itu ke Polresta Bandung.
"Kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu kolagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," beber Kusworo.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait