22 Tahun Beroperasi, Polisi Bongkar Praktik Suntik Payudara Ilegal Milik Waria di Bandung

Aqeela Zea
Waria yang menjalankan praktik suntik kolagen ilegal di Bandung. Foto: Instagram/@polrestabandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jasa praktik suntik kolagen untuk menumbuhkan payudara tanpa izin atau ilegal dibongkar Polresta Bandung. Seorang waria yang sudah menjalankan praktiknya sejak 2001 itu akhirnya dibekuk polisi.

Tersangka waria berinisial T (56) tersebut membuka praktik suntik kolagennya di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Kasus bermula saat masyarakat berjenis kelamin pria datang ke salon tersangka untuk disuntikan kolagen pada 4 Juni 2023.

"Niatnya untuk membuat memiliki payudara, tersangka saudara T ini melakukan suntik kolagen tanpa ijin kepada korban," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/2023).

Selang empat hari, lanjut Kusworo, korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya. Sehingga korban ujungnya melaporkan itu ke Polresta Bandung.

"Kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu kolagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," beber Kusworo.

Menurut Kusworo, hasil penyelidikan menukan kolagen yang digunakan tersangka sudah kadaluarsa sejak 2021. Fakta lain yang terungkap adalah mayoritas yang datang ke salon milik tersangka yaitu laki-laki yang ingin menumbuhkan payudaranya.

"Yang bersangkutan praktik sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktik dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang," tutur Kusworo.

Para pasien yang datang ke salon tersangka ingin membesarkan payudaranya dibanderol Rp2 juta. Tak hanya mengalami luka berat, salah satu korban ada juga yang sampai meninggal dunia.

"Karena dari upaya perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan ada korban yang meninggal dunia dan yang melaporkannya ini kondisinya dalam kondisi payudaranya maaf dadanya bernanah, busuk, karena kolagen yang diberikan oleh tersangka," ujarnya.

"Yang meninggal itu di sekitar bulan Juni 2023, namun saat masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," imbuhnya.

Atas perbuatannya, T dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 197 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan, Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP pidana karena kelalaiannya mengakibatkan luka berat dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network